Kamis, 14 Februari 2019

Kapal Terbakar, Ditemukan Satu Orang Tak Bernyawa

Sumber: Google
Jenazah nelayan yang bekerja sebagai pencari teripang asal Kota Sibolga, Sumatera Utara, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di pantai Pulau Bintanak.

"Dapatnya di bibir pantai Pulau Bintanak, sekitar jam 13.45 WIB, jenazah sudah tiba di dermaga Lanal Sibolga sekitar jam 23.30 WIB tadi," kata Kordinator Pos Basarnas Sibolga, Beni Setiawan, Jumat (16/2/2019), dini hari.

Jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. F. L. Tobing Sibolga untuk diidentifikasi. "Masih belum dipastikan identitas korban, menunggu pihak keluarga," katanya.

Nelayan tersebut merupakan salah satu dari empat korban KM. Mujur Indah nomor 131 yang terbakar pada Kamis (15/2/2019). Seorang korban lagi sekarang belum ditemukan.

"Operasi kami lanjut untuk pencarian korban satu lagi, kami berharap bisa kami temukan," kata Beni.

Kapal naas tersebut sebelumnya diawaki empat orang (dua orang luka-luka). Kapal terbakar diduga akibat tabung gas ukuran 12 kilogram yang bermasalah. Lokasi kebakaran di 38 mil dari Kota Sibolga.

Dua orang selamat, meski mereka menderita luka bakar. Dua korban yang tenggelam bernama Kardiman Nazara (nakoda) dan Nazar Naupal (ABK).

Terancam Dipecat, Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkotika

Sumber: Google

Oknum polisi yang memiliki pangkat brigadir satu disidang dalam kasus narkotika. "Polda Sulsel menyidangkan terhadap Briptu SD. Hasilnya putusannya adalah merekomendasikan terhadap yang bersangkutan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Sidangnya kemarin, Selasa (12/2/2019)," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Hotman C. Strait di Hotel Swiss Bell, Kota Makassar.

Menurut Hotman, SD diduga sudah pernah dua kali melakukan pelanggaran dalam kasus narkotika. Dia diduga memiliki jaringan dari bandar Syamsul Rizal alias Kijang yang pada (8/1/2019) lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Pertama di luar yang kedua kedapatan di dalam. Karena dia sudah jalani hukuman itu dan sekarang internal melakukan sidang komisi kode etik Polri," kata Hotman.

"Tapi ada upaya banding. Itu biasa itu, seperti yang sudah-sudah," Hotman menambahkan.

Dalam jaringan bandar besar tersebut, kata Hotman, anggota polisi berinisial EC juga diduga terlibat dalam kasus terusebut.

"Tapi sementara itu SD yang diproses dulu, sekarang sudah ditempatkan di Yanma Polda Sulsel," kata dia. SD waktu itu menyimpan sabu seberat 3,4 kilogram di rumahnya.

Tak Tahu Aturan, Pada Akhirnya Ban Mobil Dikempesi

Sumber: akurat.co

Petugas Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakartamenggempesi ban dan menempelkan stiker untuk peringatan terhadap mobil-mobil yang diparkirkan di tempat yang bukan untuk parkir kendaraan, Kamis (14/2/2019). Stiker yang ditempelkan ke kaca mobil bertuliskan aturan yang telah dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 Huruf a dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional DinasPerhubungan Sugeng Sanyoto terdapat tiga kendaraan yang ditindak petugas hari itu. Satu kendaraan disarankan untuk segera dipindahkan ke tempat parker yang resmi, dua mobil bannya dikempesi. "Dikempesi karena sudah kita cari pengemudinya tidak ketemu," kata dia.

Petugas, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat Yogyakarta bisa menerima dan mengubah sikap lebih tertib.

"Kami tidak melakukan penderekan meski dalam perda ttg perparkiran telah diamanatkan. Yang jelas DISHUB belum punya mobil derek," katanya.

Selain penertiban di Jalan Kahar Muzakir, petugas juga patroli di Jalan Pasarkembang, Jalan K. H. Ahmad Dahlan, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Cik Ditro, Jalan C. Simanjuntak, Jalan Prof. Yohanes, Jalan Veteran.

Kamis, 06 Desember 2018

Andi Rahmat : Intensi Satgas, Segala Mengaitkan Kasus Misbakhun Dengan Pajak

Sumber: Google
Kasus yang pernah terjadi di dalam dunia politik memang tidak jauh dari sebuah masalah keuangan. Begitupun dengan kasus Misbakhun ini. Politisi dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga pernah terlibat sebuah kasus. Kasus Misbakhun ini kemudian menerus hingga menjadi kasus Misbakhun korupsi, yang seharusnya ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para politisi dimana saja.

Dalam kasus Misbakhun ini, ia sempat tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat terjadinya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi ini, ia masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS. Namun setelah adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Adanya kasus Misbakhun ini terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,  yang pada akhirnya membuat Misbakhun harus merasakan dinginnya kehidupan di jeruji besi.

Namun setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Walau Misbakhun sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit permasalahan Misbakhun Korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Kini Misbakhun telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Selasa, 27 November 2018

Luhut: Semoga MA Bisa Lebih Cermat Dan Adil Menangani Kasus Misbakhun

Sumber: sindonews.com
Terkait dengan kasus Misbakhun  pengacara Luhut Simanjuntak berusaha untuk meminta kepada jaksa penuntut umum untuk bekerja dengan perfesional. Luhut mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya dalam persidangan kasus Misbakhun yang kembali ditunda dengan alasan teknis adalah alasan yang tidak masuk akal karna ini kasus yang cukup serius mengenai nama baik seseorang, apalagi kasus ini sangat ramai diperbincangkan oleh masyarakat diluar. Tetapi jaksa menunda karena alesan teknis, seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

Luhut Simanjuntak sendiri merupakan kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif yang viral dengan sebutan Misbakhun korupsi.

Alasan yang ringan itu digunakan jaksa untuk kembali menunda persidangan terkait kasus Misbakhun."Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan teliti dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini."Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " uajrnya.

Sedangkan masalah teknis sebelumnya yang menunda persidangan kasus Misbakhun adalah kejadian dimana mobil tahanan yang membawa Misbakhun mengalami pecah ban sehingga persidangan ditunda.

Minggu, 18 November 2018

Sosok Yang Berada Dalam Pembelaan Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Sosok yang berada dalam pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sangat membuat para masyarakat Indonesia terkejut pada saat itu. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak sering kita dengar di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun, pada saat dituduh Misbakhun korupsi.

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun pun terbawa arus setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi selama dua tahun. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Jumat, 09 November 2018

Misbakhun Berbagi Pengalamannya Dalam Dunia Politik

Add caption
Misbakhun Politisi Partai Golkar menaggap bahwa dalam dunia politik itu keras apalagi saat beliau menjadi tersangka kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara sekolah politik Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Jumat (9/12/2016). Di hadapan lebih dari 100 kader ICMI yang menjadi peserta acara.

Dalam acara tersebut Misbakhun juga menceritakan beberapa pengalamnya dahulu. Saat beliau di penjara dengan tuduhan Misbakhun korupsi pada dua tahun lalu beliau dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan karena putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dia tak bersalah. "Bagi saya, episode hidup saya terbaik adalah saat saya dipenjara. Saat di sana, dalam tiga hari, saya bisa khatam Al Quran.

Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya," kata Misbakhun.

Sesudah bebas dari tuduhan mengenai kasus Misbkahun korupsi, Misbakhun mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah personal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu.

Dengan demikian Misbakhun masih menghormati SBY sebagai seorang tokoh tinggi dan presiden. "Yang saya serang kebijakannya. Berdebat melawan pemimpin, jangan pernah pribadinya, tapi serang kebijakannya,"  tambah Misbakhun.

Misbakhun keluar dari PKS dan masuk ke Partai Golkar. Misbakhun lalu kembali ke dapilnya, dan menjalin hubungan dengan warga yang dulu memilihnya saat masih di PKS. Misbakhun berhasil memberikan satu kursi DPR untuk Golkar, sementara PKS kehilangan satu kursi.

Misbakhun menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar. Di Golkar, Misbakhun memiliki banyak pengalaman dan dia menyimpulkan bahwa perperangan terberat yang harus dihadapi politisi itu adalah justru di internal partainya sendiri.

"Realitas seperti ini tak bisa dinafikan. Walau bukan kondisi ideal, tapi itu harus bisa kita lewati. Pertarungan paling keras adalah pertarungan internal partai," ucap kembali  Misbakhun.

 "Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Yang jelas,  menurut Misbakhun, seseorang yang ingin berkarir di dunia politik harus bisa menunjukkan kapabilitas dan semangatnya, sehingga akan dipakai oleh rezim manapun yang berkuasa di partai.

 "Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun.

Dia juga memberitahu bahwa karir di politik akan langgeng kalau posisi di daerah pemilihan diperkuat dengan rajin turun ke masyarakat. Dengan kuat di dapil, kata dia, parpol tidak akan mau kehilangan sang politisi karena otomatis akan kehilangan kursi juga. "Parpol lain juga akan mikir melawan kita. Ini yang bikin kita dihargai di dalam politik," tambahnya.

Singkatnya setiap permasalahan pasti ada hikmahnya di dalam seperti kasus Misbakhun sediri yang memiliki hikmah begitu banyak dan malah membuat beliau semakin dekat dengan tuhannya.