Tampilkan postingan dengan label Misbakhun Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Misbakhun Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Desember 2018

Andi Rahmat : Intensi Satgas, Segala Mengaitkan Kasus Misbakhun Dengan Pajak

Sumber: Google
Kasus yang pernah terjadi di dalam dunia politik memang tidak jauh dari sebuah masalah keuangan. Begitupun dengan kasus Misbakhun ini. Politisi dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga pernah terlibat sebuah kasus. Kasus Misbakhun ini kemudian menerus hingga menjadi kasus Misbakhun korupsi, yang seharusnya ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para politisi dimana saja.

Dalam kasus Misbakhun ini, ia sempat tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat terjadinya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi ini, ia masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS. Namun setelah adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Adanya kasus Misbakhun ini terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,  yang pada akhirnya membuat Misbakhun harus merasakan dinginnya kehidupan di jeruji besi.

Namun setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Walau Misbakhun sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit permasalahan Misbakhun Korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Kini Misbakhun telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Selasa, 27 November 2018

Luhut: Semoga MA Bisa Lebih Cermat Dan Adil Menangani Kasus Misbakhun

Sumber: sindonews.com
Terkait dengan kasus Misbakhun  pengacara Luhut Simanjuntak berusaha untuk meminta kepada jaksa penuntut umum untuk bekerja dengan perfesional. Luhut mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya dalam persidangan kasus Misbakhun yang kembali ditunda dengan alasan teknis adalah alasan yang tidak masuk akal karna ini kasus yang cukup serius mengenai nama baik seseorang, apalagi kasus ini sangat ramai diperbincangkan oleh masyarakat diluar. Tetapi jaksa menunda karena alesan teknis, seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

Luhut Simanjuntak sendiri merupakan kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif yang viral dengan sebutan Misbakhun korupsi.

Alasan yang ringan itu digunakan jaksa untuk kembali menunda persidangan terkait kasus Misbakhun."Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan teliti dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini."Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " uajrnya.

Sedangkan masalah teknis sebelumnya yang menunda persidangan kasus Misbakhun adalah kejadian dimana mobil tahanan yang membawa Misbakhun mengalami pecah ban sehingga persidangan ditunda.

Minggu, 18 November 2018

Sosok Yang Berada Dalam Pembelaan Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Sosok yang berada dalam pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sangat membuat para masyarakat Indonesia terkejut pada saat itu. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak sering kita dengar di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun, pada saat dituduh Misbakhun korupsi.

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun pun terbawa arus setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi selama dua tahun. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.