![]() |
| Sumber: Google |
Sosok yang berada dalam pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sangat membuat para masyarakat Indonesia
terkejut pada saat itu. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak sering kita dengar di
telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha
kelas atas. Lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun
ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya merupakan
orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun, pada saat dituduh Misbakhun korupsi.
Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran
dugaan upaya pembebasan Misbakhun
korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century
dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada
bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.
Perusahaan Misbakhun,
PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong
itu. Misbakhun pun terbawa arus
setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke
polisi pada awal Maret 2010.
Dinyatakan bersalah, Misbakhun
dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding
memperberat hukuman menjadi selama dua tahun. Lalu Mahkamah Agung memperkuat
putusan itu, hingga Misbakhun
mengajukan upaya peninjauan kembali.
Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung
Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.
Zaharuddin Utama.
Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan
gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering
berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan
Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama
berasal dari Sumatera Selatan.
Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke
Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan”
kasus Misbakhun. Ia kemudian
mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus
dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah
Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah
dia kenal.
Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di
setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.
“Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus
Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar