![]() |
| Sumber: akurat.co |
Petugas Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakartamenggempesi ban dan menempelkan stiker untuk peringatan terhadap mobil-mobil
yang diparkirkan di tempat yang bukan untuk parkir kendaraan, Kamis
(14/2/2019). Stiker yang ditempelkan ke kaca mobil bertuliskan aturan yang
telah dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 Huruf a dengan ancaman pidana kurungan
paling lama dua bulan dan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional DinasPerhubungan Sugeng Sanyoto terdapat tiga kendaraan yang ditindak petugas hari
itu. Satu kendaraan disarankan untuk segera dipindahkan ke tempat parker yang resmi,
dua mobil bannya dikempesi. "Dikempesi karena sudah kita cari pengemudinya
tidak ketemu," kata dia.
Petugas, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif
agar masyarakat Yogyakarta bisa menerima dan mengubah sikap lebih tertib.
"Kami tidak melakukan penderekan meski dalam perda ttg
perparkiran telah diamanatkan. Yang jelas DISHUB belum punya mobil derek,"
katanya.
Selain penertiban di Jalan Kahar Muzakir, petugas juga
patroli di Jalan Pasarkembang, Jalan K. H. Ahmad Dahlan, Jalan Wahid Hasyim,
Jalan Cik Ditro, Jalan C. Simanjuntak, Jalan Prof. Yohanes, Jalan Veteran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar