Kamis, 14 Februari 2019

Tak Tahu Aturan, Pada Akhirnya Ban Mobil Dikempesi

Sumber: akurat.co

Petugas Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakartamenggempesi ban dan menempelkan stiker untuk peringatan terhadap mobil-mobil yang diparkirkan di tempat yang bukan untuk parkir kendaraan, Kamis (14/2/2019). Stiker yang ditempelkan ke kaca mobil bertuliskan aturan yang telah dilanggar yaitu Undang-Undang Nomor  22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 Huruf a dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Operasional DinasPerhubungan Sugeng Sanyoto terdapat tiga kendaraan yang ditindak petugas hari itu. Satu kendaraan disarankan untuk segera dipindahkan ke tempat parker yang resmi, dua mobil bannya dikempesi. "Dikempesi karena sudah kita cari pengemudinya tidak ketemu," kata dia.

Petugas, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat Yogyakarta bisa menerima dan mengubah sikap lebih tertib.

"Kami tidak melakukan penderekan meski dalam perda ttg perparkiran telah diamanatkan. Yang jelas DISHUB belum punya mobil derek," katanya.

Selain penertiban di Jalan Kahar Muzakir, petugas juga patroli di Jalan Pasarkembang, Jalan K. H. Ahmad Dahlan, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Cik Ditro, Jalan C. Simanjuntak, Jalan Prof. Yohanes, Jalan Veteran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar