| Sumber: Google |
Oknum polisi yang memiliki pangkat brigadir satu disidang
dalam kasus narkotika. "Polda Sulsel menyidangkan terhadap Briptu SD.
Hasilnya putusannya adalah merekomendasikan terhadap yang bersangkutan untuk
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Sidangnya kemarin, Selasa (12/2/2019),"
kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Komisaris Besar Hotman C. Strait di Hotel Swiss Bell, Kota Makassar.
Menurut Hotman, SD diduga sudah pernah dua kali melakukan
pelanggaran dalam kasus narkotika. Dia diduga memiliki jaringan dari bandar
Syamsul Rizal alias Kijang yang pada (8/1/2019) lalu divonis bebas oleh majelis
hakim Pengadilan Negeri Makassar.
"Pertama di luar yang kedua kedapatan di dalam. Karena
dia sudah jalani hukuman itu dan sekarang internal melakukan sidang komisi kode
etik Polri," kata Hotman.
"Tapi ada upaya banding. Itu biasa itu, seperti yang
sudah-sudah," Hotman menambahkan.
Dalam jaringan bandar besar tersebut, kata Hotman, anggota
polisi berinisial EC juga diduga terlibat dalam kasus terusebut.
"Tapi sementara itu SD yang diproses dulu, sekarang
sudah ditempatkan di Yanma Polda Sulsel," kata dia. SD waktu itu menyimpan
sabu seberat 3,4 kilogram di rumahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar