Kamis, 14 Februari 2019

Terancam Dipecat, Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkotika

Sumber: Google

Oknum polisi yang memiliki pangkat brigadir satu disidang dalam kasus narkotika. "Polda Sulsel menyidangkan terhadap Briptu SD. Hasilnya putusannya adalah merekomendasikan terhadap yang bersangkutan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Sidangnya kemarin, Selasa (12/2/2019)," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Hotman C. Strait di Hotel Swiss Bell, Kota Makassar.

Menurut Hotman, SD diduga sudah pernah dua kali melakukan pelanggaran dalam kasus narkotika. Dia diduga memiliki jaringan dari bandar Syamsul Rizal alias Kijang yang pada (8/1/2019) lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

"Pertama di luar yang kedua kedapatan di dalam. Karena dia sudah jalani hukuman itu dan sekarang internal melakukan sidang komisi kode etik Polri," kata Hotman.

"Tapi ada upaya banding. Itu biasa itu, seperti yang sudah-sudah," Hotman menambahkan.

Dalam jaringan bandar besar tersebut, kata Hotman, anggota polisi berinisial EC juga diduga terlibat dalam kasus terusebut.

"Tapi sementara itu SD yang diproses dulu, sekarang sudah ditempatkan di Yanma Polda Sulsel," kata dia. SD waktu itu menyimpan sabu seberat 3,4 kilogram di rumahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar