Jumat, 15 Februari 2019

Bahaya! Polisi Akan Angkut Migo Yang Berlintas Dijalan Raya

Sumber: Google

Jajaran Polda Metro Jaya akan segara menertibkan pengendara sepeda listrik Migo jika melintas di Jalan Raya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penertiban dilakukan bukan dengan pemberian surat bukti pelanggaran (Tilang) namun dengan menyita kendaraannya.

“Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum. Tindakan hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum,” ujar Nasir ketika dihubungi pada Sabtu (16/2/2019).

Alasannya, sepeda listrik berwarna kuning ini belum mendapatkan izin beroperasi di jalan umum.

Sebab, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian ini meliputi uji tipe dan uji berkala.

“Karena dia belum memenuhi teknis di jalan. Dia belum memenuhi itu karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan bermotor. Apalagi kendaraan migo itu kan kecepatannya cukup tinggi bentuknya besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabui namanya,” serunya.

Oleh sebab itu, kata Nasir, bagi pengendara Migo yang mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum maka akan ditertibkan dan dilakukan penindakan hukum. Penindakan hukum yang dimaksud berupa penangkapan lalu penyitaan kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar