![]() |
| Sumber: Google |
Jajaran Polda Metro Jaya akan segara menertibkan pengendara
sepeda listrik Migo jika melintas di Jalan Raya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad
Nasir mengatakan, penertiban dilakukan bukan dengan pemberian surat bukti
pelanggaran (Tilang) namun dengan menyita kendaraannya.
“Bukan ditilang, tapi dilakukan tindakan hukum. Tindakan
hukummya itu dilakukan pengangkatan kalau perjalanan di jalan umum,” ujar Nasir
ketika dihubungi pada Sabtu (16/2/2019).
Alasannya, sepeda listrik berwarna kuning ini belum
mendapatkan izin beroperasi di jalan umum.
Sebab, berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan
dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian ini meliputi uji
tipe dan uji berkala.
“Karena dia belum memenuhi teknis di jalan. Dia belum
memenuhi itu karena setiap kendaraan di jalan itu disebut sebagai kendaraan
bermotor. Apalagi kendaraan migo itu kan kecepatannya cukup tinggi bentuknya
besar dan menyerupai sepeda motor persis nah itu kan mengelabui namanya,”
serunya.
Oleh sebab itu, kata Nasir, bagi pengendara Migo yang
mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum maka akan ditertibkan dan
dilakukan penindakan hukum. Penindakan hukum yang dimaksud berupa penangkapan
lalu penyitaan kendaraan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar