Kamis, 06 Desember 2018

Andi Rahmat : Intensi Satgas, Segala Mengaitkan Kasus Misbakhun Dengan Pajak

Sumber: Google
Kasus yang pernah terjadi di dalam dunia politik memang tidak jauh dari sebuah masalah keuangan. Begitupun dengan kasus Misbakhun ini. Politisi dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga pernah terlibat sebuah kasus. Kasus Misbakhun ini kemudian menerus hingga menjadi kasus Misbakhun korupsi, yang seharusnya ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para politisi dimana saja.

Dalam kasus Misbakhun ini, ia sempat tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat terjadinya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi ini, ia masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS. Namun setelah adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Adanya kasus Misbakhun ini terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,  yang pada akhirnya membuat Misbakhun harus merasakan dinginnya kehidupan di jeruji besi.

Namun setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Walau Misbakhun sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit permasalahan Misbakhun Korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Kini Misbakhun telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Selasa, 27 November 2018

Luhut: Semoga MA Bisa Lebih Cermat Dan Adil Menangani Kasus Misbakhun

Sumber: sindonews.com
Terkait dengan kasus Misbakhun  pengacara Luhut Simanjuntak berusaha untuk meminta kepada jaksa penuntut umum untuk bekerja dengan perfesional. Luhut mengungkapkan hal tersebut karena menurutnya dalam persidangan kasus Misbakhun yang kembali ditunda dengan alasan teknis adalah alasan yang tidak masuk akal karna ini kasus yang cukup serius mengenai nama baik seseorang, apalagi kasus ini sangat ramai diperbincangkan oleh masyarakat diluar. Tetapi jaksa menunda karena alesan teknis, seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misbakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

Luhut Simanjuntak sendiri merupakan kuasa hukum dari Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus pemalsuan L/C fiktif yang viral dengan sebutan Misbakhun korupsi.

Alasan yang ringan itu digunakan jaksa untuk kembali menunda persidangan terkait kasus Misbakhun."Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan teliti dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini."Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " uajrnya.

Sedangkan masalah teknis sebelumnya yang menunda persidangan kasus Misbakhun adalah kejadian dimana mobil tahanan yang membawa Misbakhun mengalami pecah ban sehingga persidangan ditunda.

Minggu, 18 November 2018

Sosok Yang Berada Dalam Pembelaan Kasus Misbakhun

Sumber: Google
Sosok yang berada dalam pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun sangat membuat para masyarakat Indonesia terkejut pada saat itu. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak sering kita dengar di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas. Lelaki berusia yang kini kira-kira sudah menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya merupakan orang yang sangat berpengaruh dalam pembenaran kasus Misbakhun, pada saat dituduh Misbakhun korupsi.

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Perkara ini berawal dari temuan tim pemeriksa Bank Century dari Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular itu.

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun pun terbawa arus setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief, melaporkan dirinya bahwa Misbakhun korupsi Bank Century ke polisi pada awal Maret 2010.

Dinyatakan bersalah, Misbakhun dihukum satu tahun penjara pada pengadilan pertama. Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi selama dua tahun. Lalu Mahkamah Agung memperkuat putusan itu, hingga Misbakhun mengajukan upaya peninjauan kembali.

Perkara bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama.
Mengutip laporan majalah Tempo edisi 3 Desember 2012, Sofyan gemar berburu uang pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Keduanya sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Awal November lalu, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja mengikuti “operasi pembebasan” kasus Misbakhun. Ia kemudian mengetik pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya membongkar kasus dugaan suap ini sudah bulat ketika mengetahui vonis peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera--yang tidak pernah dia kenal.

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp 6.000. “Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan kasus Misbakhun dunia-akhirat,” ujar dia.

Jumat, 09 November 2018

Misbakhun Berbagi Pengalamannya Dalam Dunia Politik

Add caption
Misbakhun Politisi Partai Golkar menaggap bahwa dalam dunia politik itu keras apalagi saat beliau menjadi tersangka kasus Misbakhun korupsi. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara sekolah politik Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta, Jumat (9/12/2016). Di hadapan lebih dari 100 kader ICMI yang menjadi peserta acara.

Dalam acara tersebut Misbakhun juga menceritakan beberapa pengalamnya dahulu. Saat beliau di penjara dengan tuduhan Misbakhun korupsi pada dua tahun lalu beliau dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan karena putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dia tak bersalah. "Bagi saya, episode hidup saya terbaik adalah saat saya dipenjara. Saat di sana, dalam tiga hari, saya bisa khatam Al Quran.

Saat di penjara, saya khatamkan Al Quran lebih banyak dibanding waktu lainnya sepanjang hidup saya," kata Misbakhun.

Sesudah bebas dari tuduhan mengenai kasus Misbkahun korupsi, Misbakhun mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki masalah personal dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu.

Dengan demikian Misbakhun masih menghormati SBY sebagai seorang tokoh tinggi dan presiden. "Yang saya serang kebijakannya. Berdebat melawan pemimpin, jangan pernah pribadinya, tapi serang kebijakannya,"  tambah Misbakhun.

Misbakhun keluar dari PKS dan masuk ke Partai Golkar. Misbakhun lalu kembali ke dapilnya, dan menjalin hubungan dengan warga yang dulu memilihnya saat masih di PKS. Misbakhun berhasil memberikan satu kursi DPR untuk Golkar, sementara PKS kehilangan satu kursi.

Misbakhun menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar. Di Golkar, Misbakhun memiliki banyak pengalaman dan dia menyimpulkan bahwa perperangan terberat yang harus dihadapi politisi itu adalah justru di internal partainya sendiri.

"Realitas seperti ini tak bisa dinafikan. Walau bukan kondisi ideal, tapi itu harus bisa kita lewati. Pertarungan paling keras adalah pertarungan internal partai," ucap kembali  Misbakhun.

 "Tapi ingat juga. Kalau di medan perang, ada peribahasa, kill or to be killed. Kalau di politik Indonesia, ada istilah 'nyawa politisi melebihi kucing'. Dia bisa hidup, mati, hidup, mati, hidup lagi," tambahnya.

Yang jelas,  menurut Misbakhun, seseorang yang ingin berkarir di dunia politik harus bisa menunjukkan kapabilitas dan semangatnya, sehingga akan dipakai oleh rezim manapun yang berkuasa di partai.

 "Saya yang kuat di isu keuangan, sempat dipinggirkan di Komisi II (pemerintahan). Saya tetap bersemangat, tetap serius. Tetapi tax amnesty macet, akhirnya saya sendiri diminta masuk lagi ke Komisi Keuangan untuk mengurusinya," ucap Misbakhun.

Dia juga memberitahu bahwa karir di politik akan langgeng kalau posisi di daerah pemilihan diperkuat dengan rajin turun ke masyarakat. Dengan kuat di dapil, kata dia, parpol tidak akan mau kehilangan sang politisi karena otomatis akan kehilangan kursi juga. "Parpol lain juga akan mikir melawan kita. Ini yang bikin kita dihargai di dalam politik," tambahnya.

Singkatnya setiap permasalahan pasti ada hikmahnya di dalam seperti kasus Misbakhun sediri yang memiliki hikmah begitu banyak dan malah membuat beliau semakin dekat dengan tuhannya.

Selasa, 25 September 2018

Tim 9 Dorong KPK Tuntas Century



Sumber: Google
Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang merupakan ketua DPR  mengomentari kontroversi artikel media daring Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang sudah menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bambang pun meminta KPK agar segera menyelesaikan skandal Bank Century. Sebagai dedengkot Hak Angket Century pada saat itu, Bamseot telah telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu bisa dilakukan ialah hanya mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak di kelarkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Dikarenakan, Bamsoet juga mendukung niatan dari SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

MAKI dan Nadia Datangi KPK



Sumber: Google

MAKI yang merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan dokumen atau data baru  untuk kasus Bank Century.


"Rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut harus diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.

Namun kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel



Sumber: akurat.co

Setnov: Saya Punya Bukti Untuk Kasus Century


Sumber: Google

Mantan Ketua DPP Partai Golkar Setya Novanto mengaku akan segara mengungkap secara detail dan serinci-rincinya mengenai terlibatnya Ketua Umum Demokrat yaitu SBY dalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang telah merugikan negara sekiranya triliunan rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari beberapa media yang terkait dengan kemungkinannya Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto mengaku bahwa dirinya memiliki banyak data dan beberapa fakta yang akurat dan siap untuk disebarkan terkait dengan kasus Bank Century, Dan Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya siap untuk bekerja sama dengan KPK agar  masalah Century ini dapat terselesaikan.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujar Setya Novanto.

Menurut Setya Novanto, kasus  Bank Century ini terjadi pada zaman Pemerintahan Presiden ke-6 kita yaitu SBY, dan juga melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu harusnya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini  selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Menurut Setya Novanto, SBY pun terlibat dalam kasus besar ini, dikarenakan kebijakan yang di buat itu dulu sudah diputuskan sesuai dengan izin dan Presiden RI ke-6 harus mengetahui hal tersebut sebelum dilakukan dengan memerintahkannya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya Novanto pun merasa adanya janggal, Kenapa KPK sampai sekarang tidak segera untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga yang pelaku lain dan ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga kini KPK pun belum menetapkan tersangka barunya dalam kasus Century setelah melalui putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas korupsi pada kasus Bank Century.

Sebenarnya di dalam surat dakwaan Budi Mulya, dirinya tidak sendiri beliau bersama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Agus Rahardjo selaku Ketua KPK sebelumnya pernah mengatakan bahwa partnernya telah mendapatkan info yang lebih lanjut mengenai kasus pencurian uang negara dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Dan hasil informasi yang didapatkan tersebut telah dibahas di tangkat pimpinan (TP) pada bulan Mei 2018, setelah adanya keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co

Jumat, 14 September 2018

Tudingan Keras Atas Misbakhun




Misbakhun: Andi Arief Doyan Menuding Tanpa Bukti



akurat.co


Mantan dari Politikus PKS Mukhamad Misbakhun membantah tudingan yang menyebutkan namanya dalam kasus Bank Century yang telah di lontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief

Dalam artikel yang tertulis dalam Asia Sentinel merupakan tulisan dari John Berthelsen yang berisi cuplikan dari hasil investigasi pencucian uang pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Bank Century.

Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun.

Pria yang terlahir di Pasuruan ini mengaku dirinya tidak memiliki kuada untuk menggerakkan media asing seperti yang di tuduhkan oleh Andi. "Memangnya saya ini siapa? kok sampai di anggap bisa menggerakan media asing untuk menulis soal Century," tambahnya.

Politikus Golkar itu menengaskan, Bahwa John Berthelsen tidak hanya menulis persoalan skandal Century. Dikarenakan ia haru fokus untuk mencari tahu skandal-skandal besar di negara lainnya.

Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sudah menyerang politikus Golkar yaitu Mukhamad Misbakhun. Menurut dia, Pria dengan kelahiran Pasuruan tersebut adalah belakang berita media asing, Asia Dentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat media sosial, Andi Arief meminta publik untuk menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun.  Menurut Andi, Misbakhun itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya, @AndiArief.


Baca Selengkapnya...
sumber : akurat.co