![]() |
| Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang
beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan
Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan
dokumen atau data baru untuk kasus Bank Century.
"Rabu
siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut harus diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan
Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata MAKI.
Namun
kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan
menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah
dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar